Daftar isi bacaan
Bayangkan seorang bapak penderita diabetes berobat di tiga tempat: puskesmas, klinik dekat kantor, dan rumah sakit. Setiap kali ditanya obat apa yang diminum dan berapa hasil lab terakhirnya, ia hanya bisa menjawab, "Lupa, Dok." Akhirnya, ia diminta mengulang pemeriksaan darah.
Riwayat kesehatan yang tercecer membuat dokter bekerja dengan gambaran yang tidak lengkap.
Apa itu rekam medis?
Menurut UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib membuat rekam medis. Rekam medis harus segera dilengkapi setelah pelayanan, setiap catatan dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas, lalu disimpan dan dijaga kerahasiaannya.
Kemenkes menjelaskan, rekam medis berisi catatan identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang Anda terima.
Milik siapa?
UU Kesehatan Pasal 297 menyebut dokumen rekam medis milik fasilitas kesehatan, tetapi setiap pasien berhak mengakses informasi di dalamnya. Fasilitas juga wajib menjaga keamanan, keutuhan, dan kerahasiaannya.
Menurut Kemenkes, ringkasan isi rekam medis dapat diberikan atau disalin untuk pasien, atau untuk orang yang diberi kuasa dengan persetujuan tertulis pasien atau keluarga yang berhak. Permintaannya diajukan secara tertulis kepada pimpinan fasilitas.
SATUSEHAT: riwayat yang mengikuti pasien
Sejak Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022, fasilitas kesehatan diwajibkan beralih ke rekam medis elektronik. Pada 1 September 2026, Kemenkes meluncurkan SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik.
Menurut Kemenkes:
- Data disimpan berbasis individu, bukan per fasilitas. Diagnosis, hasil laboratorium, obat, tindakan, tanda vital, hingga radiologi dapat terhubung dalam satu akun pasien.
- Saat dirujuk, pasien tidak perlu membawa berkas. Hasil lab dari satu tempat dapat dilihat tempat berikutnya bila Anda memberi akses, sehingga pemeriksaan yang sama tidak perlu diulang bila masih relevan.
- Di luar keadaan darurat, petugas baru dapat membuka data setelah Anda memberi persetujuan melalui kode akses enam digit dari SATUSEHAT Mobile.
- Dalam keadaan darurat, ada mekanisme akses khusus, dan riwayat akses tetap dapat Anda lihat di aplikasi.
- Pasien dengan profil terverifikasi dapat membuka Resume Medis setelah berobat.
Penerapannya bertahap, dimulai di beberapa rumah sakit lalu diperluas.
Langkah praktis
- Pasang SATUSEHAT Mobile dan verifikasi profil Anda.
- Setelah berobat, periksa fitur Resume Medis.
- Berikan kode akses hanya kepada fasilitas yang sedang merawat Anda.
- Bila tempat berobat belum terhubung, simpan hasil lab, foto rontgen, dan surat rujukan dalam satu map.
Jangan salah paham
"Pasien tidak boleh tahu isi rekam medisnya." Undang-undang menjamin hak pasien untuk mengaksesnya.
"Data SATUSEHAT bisa dibuka siapa saja." Akses diberikan sesuai kewenangan dan persetujuan pasien.
Peran keluarga
Bantu orang tua memasang aplikasi dan menyimpan dokumen. Jangan berikan kode akses kepada pihak yang menghubungi lewat pesan atau telepon padahal Anda tidak sedang berobat. Bila riwayat akses menunjukkan tempat yang tidak pernah dikunjungi, tanyakan ke Halo Kemenkes.
Ingat 3 hal ini
- Dokumen rekam medis milik fasilitas, tetapi Anda berhak mengakses isinya.
- SATUSEHAT menghubungkan riwayat kesehatan antarfasilitas dengan izin Anda.
- Kode akses enam digit adalah kunci data Anda; jangan dibagikan sembarangan.
Bagikan bacaan ini kepada keluarga yang sering berobat di beberapa tempat atau mendampingi orang tua kontrol rutin.
Daftar Pustaka
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 276, 296, dan 297. 8 Agustus 2023.
- Kementerian Kesehatan RI. Kemenkes luncurkan SATUSEHAT RME, rekam medis pasien terintegrasi secara nasional. 1 September 2026.
- Kementerian Kesehatan RI, Ditjen Kesehatan Lanjutan. Kepemilikan rekam medis. 20 Februari 2023.
- Kementerian Kesehatan RI, Ditjen Kesehatan Lanjutan. Penerapan rekam medis elektronik di fasilitas kesehatan di Indonesia. 10 Juli 2023.
Sumber daring
- S1: Republik Indonesia — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 276, 296, dan 297 (8 August 2023)
- S2: Kementerian Kesehatan RI — Kemenkes Luncurkan SATUSEHAT RME, Rekam Medis Pasien Terintegrasi Secara Nasional (1 September 2026)
- S3: Kementerian Kesehatan RI (Ditjen Kesehatan Lanjutan; BBKPM Bandung) — Kepemilikan Rekam Medis (20 February 2023)
- S4: Kementerian Kesehatan RI (Ditjen Kesehatan Lanjutan; BBKPM Bandung) — Penerapan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Kesehatan di Indonesia (10 July 2023)
Materi edukasi umum. Informasi ini tidak menggantikan pemeriksaan, diagnosis, atau pengobatan oleh tenaga kesehatan. Jika mengalami keadaan darurat, cari pertolongan langsung.
Ringkasan keselamatan
- Ada pihak yang meminta kode akses SATUSEHAT melalui pesan atau telepon padahal Anda tidak sedang berobat; jangan berikan.
- Riwayat akses di SATUSEHAT Mobile menunjukkan fasilitas yang tidak pernah Anda kunjungi; tanyakan ke Halo Kemenkes.
- Diagnosis, alergi, atau obat dalam resume medis tidak sesuai dengan yang Anda alami; segera sampaikan kepada fasilitas yang mencatatnya.
Kenali koleksi dan sumber bacaan.
Koleksi Bacaan Cepat Dokter Erta. Naskah sumber diperbarui 7 Oktober 2026; diterbitkan di website Klinik Kiera pada 11 Oktober 2026. Daftar pustaka di atas mengikuti naskah sumber.
