Daftar isi bacaan
Bayangkan seorang ibu yang anaknya batuk dan demam. Tetangganya menyarankan kapsul yang "manjur" dan menunjukkan kemasannya. Ia pun membelinya di kios dekat pasar tanpa resep. Ia tidak memperhatikan ada lingkaran merah berhuruf K di kemasan itu.
Logo kecil seperti ini sering terlewat, padahal maknanya penting.
Arti logo lingkaran di kemasan obat
Banyak orang membeli obat sendiri untuk keluhan ringan seperti pusing, demam, batuk, atau diare. Menurut Kemenkes, kebiasaan ini, yang disebut swamedikasi, menuntut kita memahami tanda pada kemasan. Logo lingkaran menunjukkan golongan obat, dengan tujuan keamanan, aturan pemakaian, dan pengawasan peredarannya.
- Lingkaran hijau bergaris tepi hitam: obat bebas. Boleh dibeli tanpa resep, misalnya parasetamol, antasida, dan tablet tambah darah.
- Lingkaran biru bergaris tepi hitam: obat bebas terbatas. Sebenarnya termasuk obat keras, tetapi boleh dibeli tanpa resep dalam takaran dan kemasan tertentu. Contohnya setirizin dan ibuprofen. Kemasannya disertai tanda peringatan berupa kotak hitam berhuruf putih, yang wajib dibaca.
- Lingkaran merah dengan huruf K: obat keras. Hanya boleh digunakan dengan resep dokter, misalnya amoksisilin, deksametason, dan amlodipin. Menurut Kemenkes, pemakaian yang tidak tepat dapat merusak sistem tubuh tertentu.
- Lingkaran putih bergaris merah dengan palang merah: obat narkotika, hanya dengan resep asli dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Menurut Kemenkes, obat yang memiliki logo berarti sudah memiliki izin edar dari BPOM.
Mengapa tempat membeli juga penting
Menurut BPOM, obat dari tempat tidak resmi berisiko palsu, kedaluwarsa, atau tanpa izin edar, sehingga mutu, khasiat, dan keamanannya tidak terjamin. Harganya mungkin lebih murah, tetapi risikonya jauh lebih besar.
Prinsip DaGuSiBu
Kemenkes mengajak masyarakat menerapkan DaGuSiBu:
- Dapatkan obat di apotek, instalasi farmasi puskesmas, klinik, atau rumah sakit, atau toko obat berizin. Periksa golongan obat, kemasan yang tersegel, dan tanggal kedaluwarsa.
- Gunakan sesuai aturan pada etiket: dosis, waktu, cara, dan alat takar yang diberikan. Jangan memakai obat milik orang lain walaupun gejalanya sama. Untuk batuk, pilek, dan demam, jangan buru-buru memakai antibiotik; bila diresepkan, minum sesuai petunjuk dokter atau apoteker.
- Simpan dalam kemasan asli, jauh dari jangkauan anak, terhindar dari sinar matahari langsung dan tempat lembap. Jangan meninggalkan obat terlalu lama di dalam mobil, dan jangan memakai obat yang sudah berubah warna, bau, rasa, atau bentuknya.
- Buang obat kedaluwarsa dengan benar, jangan sembarangan, agar tidak disalahgunakan atau tertelan orang lain.
Jangan salah paham
"Kalau dijual di toko, berarti boleh diminum tanpa resep." Obat berlogo merah K tetap memerlukan resep dokter.
"Cocok untuk tetangga, pasti cocok untuk saya." Menurut Kemenkes, hindari memakai obat orang lain walaupun gejalanya sama.
Peran keluarga
Biasakan membaca kemasan bersama sebelum memberi obat kepada anak atau orang tua. Bila sedang hamil atau menyusui, tanyakan obat yang sesuai. Bila ragu, atau bila muncul efek yang tidak nyaman setelah minum obat, tanyakan kepada apoteker.
Ingat 3 hal ini
- Hijau: obat bebas. Biru: obat bebas terbatas, baca peringatannya. Merah K: perlu resep dokter.
- Beli obat hanya di tempat resmi.
- Terapkan DaGuSiBu: dapatkan, gunakan, simpan, dan buang dengan benar.
Bagikan bacaan ini kepada keluarga yang sering membeli obat sendiri di warung atau apotek.
Daftar Pustaka
- Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan. Yuk kenali logo pada obat beserta artinya. 29 Mei 2024.
- Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan. Apa itu Dagusibu? 6 April 2023.
- Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan. Dapatkan, gunakan, simpan, buang (DAGUSIBU). 19 Desember 2023.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. Beli obat di tempat legal. 3 Oktober 2006.
Sumber daring
- S1: Kementerian Kesehatan RI (Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan) — Yuk Kenali Logo pada Obat Beserta Artinya (29 May 2024)
- S2: Kementerian Kesehatan RI (Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan) — Apa itu Dagusibu? (6 April 2023)
- S3: Kementerian Kesehatan RI (Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan) — Dapatkan, Gunakan, Simpan, Buang (DAGUSIBU) (19 December 2023)
- S4: Badan Pengawas Obat dan Makanan RI — Beli Obat di Tempat Legal (3 October 2006)
Materi edukasi umum. Informasi ini tidak menggantikan pemeriksaan, diagnosis, atau pengobatan oleh tenaga kesehatan. Jika mengalami keadaan darurat, cari pertolongan langsung.
Ringkasan keselamatan
- Kemasan obat rusak, segel terbuka, tanggal kedaluwarsa tidak jelas, atau obat berubah warna, bau, dan rasa sebaiknya tidak digunakan.
Kenali koleksi dan sumber bacaan.
Koleksi Bacaan Cepat Dokter Erta. Naskah sumber diperbarui 7 Oktober 2026; diterbitkan di website Klinik Kiera pada 11 Oktober 2026. Daftar pustaka di atas mengikuti naskah sumber.
